PAMEKASAN, MaduraPost - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan selaku terpidana kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa seharusnya sudah dijebloskan ke dalam Penjara.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan terdakwa Hoyyibah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah turun pada Januari 2023 yang menyatakan bahwa terdakwa Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan seakan tidak bertaring untuk menjebloskan Kepala Desa Larangan Slampar ke penjara, Padahal putusan kasasi dari Mahkamah agung sudah turun sejak Januari 2023.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, Pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hoyyibah, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan bulan ramadhan.