Lebih lanjut Khairul Kalam mengatakan bahwa Direktur CV. Dzarrin Putra Utama Moh Efendi diduga membawa kabur uang proyek senilai ratusan Juta yang semestinya dibayar untuk pembelian material pekerjaan.

"Menurut keterangan saksi, Direktur CV. Dzarrin Putra Utama saat ini kabur, karena setelah pencairan tahap kedua, uang yang semestinya dibayar untuk pembelian material pekerjaan, justru dibawa kabur," Lanjut Khairul Kalam.

Sebagaimana diketahui, Proyek Pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat merupakan proyek ambisius pada saat Amin Jabir menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pamekasan pada tahun 2025.

Kurangnya perencanaan dan adanya konspirasi jahat dalam menentukan pemenang tender, menyebabkan proyek Pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat terjadi banyak persoalan.