PAMEKASAN, MaduraPost - Kasus Dana Hibah Fiktif Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka Ustadz Zamahsari.
Kejari Pamekasan menetapkan Zamahsari sebagai tersangka karena dianggap sebagai aktor tidak dikerjakannya dua proyek dana hibah Milik Pokmas Senja utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Selain menetapkan Zamahsari, Kejari Pamekasan juga diminta untuk segera menetapkan tersangka kepada Ketua dan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Hal itu disampaikan Zainal selaku pegiat anti korupsi Jawa Timur, Karena menurut Zainal, Ketua dan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit juga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara akibat tidak dikerjakannya proyek Pokmas tersebut.
"Kedua pokmas tersebut tidak akan cair tanpa tanda tangan dari ketua dan bendahara, dan kerugian negara terjadi karena mereka tanda tangan pencairan ke Bank Jatim," Kata Zainal.