Hal ini yang membuat KK (inisial) selaku korban Penganiayaan merasa ada diskriminasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Debt Collector.

"Kami merasa ada yang tidak beres dalam penangan perkara ini, Karena Para tersangka hingga saat ini tidak ditahan, padahal mereka adalah preman yang berkedok jasa penagihan," Kata KK. Rabu (27/03/24).

Selaku korban, KK berharap agar Polrestabes Surabaya segera menahan para tersangka, Karena tindakan premanisme yang mengatasnamakan jasa penagihan sedang marak terjadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aksi brutal oknum yang mengaku Debt Collector kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.