SURABAYA, MaduraPost - Diduga ada perlakukan khusus terhadap para tersangka kasus penganiayaan dan perampasan yang dilakukan oknom Debt Collektor oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan SP2HP Nomor: B/459/SP2HP/I/RES 1.8./2024/Satreskrim tanggal 24 Januari 2024, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan preman yang berkedok Debt Colector.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin, Gerhobbi, Sofyan Hadi, Moh Rizal dan Abdoel Hamid.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Namun diduga ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, karena hingga saat ini para tersangka tidak Ditahan.

Berdasarkan Konfirmasi Korban atas tidak ditahannya para tersangka disebabkan karena para tersangka koperatif.