Aktivitas galian C tersebut diduga kuat ilegal atau tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Selain itu, juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Beberapa warga setempat menuntut kepada pihak penegak hukum dan instansi yang berwenang agar segera menutup tambang galian C di desa mereka.
Mereka menilai bahwa tambang tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang tidak diinginkan.***