PAMEKASAN, MaduraPost - Anggaran pengadaan makanan Lapas Kelas IIA Pamekasan tahun 2023 sebesar Rp 8,5 Miliar yang dimenangkan oleh CV Persada Utama sebagai penyedia jasa diduga menjadi ladang korupsi.

Menurut pernyataan AR yang merupakan mantan narapidana Kelas IIA Pamekasan mengatakan bahwa menu makanan yang diberikan kepada warga binaan tidak mencapai Rp 3.500 Per Porsi, atau Rp 10.500 Per Hari, anggaran tersebut tidak termasuk air minum yang harus beli sendiri.

Hal tersebut memantik sejumlah Aktivis dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama sejumlah mantan narapidana melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin (06/11/23).

Saksi dari mantan narapidana dan pernyataan Kalapas kelas IIA Pamekasan Eko Utomo yang mengatakan Anggaran Mamin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 11 Ribu per hari merupakan bukti kuat sebagai dasar laporan tersebut.

"Kami punya bukti bukti lengkap atas dugaan korupsi di Lapas kelas IIA Pamekasan, Pernyataan kalapas yang diduga bohong dan bukti menu makanan yang disajikan kepada para napi merupakan bukti kuat terjadinya korupsi di Lapas Kelas IIA Pamekasan," Kata Abdur Rahem.