Sementara itu, Kepala Dinkes dan KB dr Abdullah Najich melalui Sub Koordinator KS dan PK Nurul Sarifah menjelaskan bahwa, program UHC adalah bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh warga Sampang terlindungi dan mudah mendapatkan akses ke UHC.

"Program UHC tersebut, prinsipnya adalah semua masyarakat di Kabupaten Sampang dapat dilayani ketika dia dalam keadaan sakit dan gawat darurat, serta tidak bisa membayar. Namun UHC tersebut di manfaatkan di seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS,” tandasnya.

Sekedar diketahui, persyaratannya untuk mendapatkan pelayanan UHC sebagai berikut, Pertama, mempunyai KTP-el dan KK Sampang, bahkan pasien yang sedang sakit namun tidak memiliki BPJS. Kondisi menunggak iuran BPJS. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa akan berobat menggunakan UHC, lalu perlihatkan KTP-el dan KK,

Petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien merupakan peserta JKN atau bukan. Jika pasien bukan peserta UHC, maka mendaftarkan diri melalui formulir di Puskesmas setempat. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa langsung berobat dengan fasilitas gratis.