Padahal pada tahun 2021, Rp 64 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), 25 persen diperuntukkan penindakaan, namun realitanya bagaian rokok bodong di Pamekasan makin menjamur.

"25 persen dari dana tersebut untuk penindakan yang melibatkan TNI POLRI Satpol PP, namun realitanya di lapangan kita semua sudah tau, rokok bodong makin menjamur, meskipun ada penindakan tidak pernah ada tersangka, Owner PR aman-aman saja," tambah dia.

Saat dikonfirmasi ke bagian kepala subseksi penyuluhan dan pelayanan Infomasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama mengatakan, dirinya hanya mengajurkan untuk melakukan pengajuan surat resmi melalui via email.

"Jika ingin melakukan konfirmasi terkait berita tersebut silahkan mengajukan surat resmi agar bisa kami jadwalkan dengab pejabat yg berwenang," kata dia.