PAMEKASAN, MaduraPost - Perangkat Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terindikasi diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pemungutan Liar (Pungli) pada saat penyaluran BPNT di Desanya.

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat sebelum bantuan yang saat ini disebut juga sebagai bantuan program sembako diterima oleh KPM.

Dimana informasinya sebelum KPM terima BPNT periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 sebesar Rp. 600.000.00, - itu dipungut sejumlah uang oleh Oknum Perangkat di Desa tersebut.

"Pada waktu itu mas, sebelum saya menerima uang bantuan tersebut saya dan tentunya para KPM yang lain diminta atau memberikan sejumlah uang kepada oleh seorang Perangkat Desa," kata seorang KPM kepada Wartawan Media ini di salah satu lokasi, Rabu (16/3/2022).

Sementara itu melalui hubungan telpon selulernya, Sekretaris Desa (Sekdes) Pangtonggel Nahrawi seolah mengakui adanya dugaan tersebut dengan menyatakan, bahwasanya masyarakat atau KPM itu bukan memberikan uang kepada dirinya, tapi kepada Pamong atau Kepala Dusun (Kasun) setempat.