"Iya benar, namun oknum ini berstatus sebagai tenaga magang di kantor Satpol PP," ujar Suryanto saat dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya, Kamis (03/01/2022).
Suryanto menegaskan, dirinya akan memberikan tindakan tegas berupa pembinaan. Mengenai sanksi, akan koordinasi dengan pimpinan, karena statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Sedangkan sanksinya, tidak masuk dalam peraturan tentang disiplin ASN, karena masih tenaga magang," terangnya.
Kendati demikian, imbuh Suryanto, dirinya bahkan lebih kejam dari Undang-Undang yang ada dalam memberikan tindakan tegas, namun jika hal tersebut terbukti.