SUMENEP, MaduraPost - Pemilik akun salah satu grup WhatsApp dilaporkan ke polisi usai meneror ancaman bom. Akun ini bahkan berencana ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Laporan itu diterima polisi di SPKT Polres Sumenep dengan nomor laporan: LP/B/175/VII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 29 Juli 2021.

Khatibul Umam, Ketua Panitia Pilkades Desa Karduluk, yang tak lain adalah pelapor ancaman bom itu menerangkan, bahwa pihaknya sering mendapatkan ancaman bom lewat grup WhatsApp dengan nama 'Suara Rakyat Karduluk', oleh pemilik akun anonim bernama 'Ken Arok' dengan nomor ponsel 085236840xxx.

Umam melaporkan pengancam teror bom dengan menggunakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni tentang tindak pidana pengancaman melalui media sosial (Medsos), atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Didampingi teman-teman panitia lain, kami melaporkan resmi pengancam teror bom. Berharap situasi panik warga desa bisa diusut polisi," terang Umam, saat diwawancara sejumlah media, Kamis (29/7).