Yang sangat aneh dan mengejutkan semua pihak khususnya masyarakat Desa Bindang, ungkap dia, pelaksanaannya itu sepertinya dilakukan diam-diam. Sebab, kata dia, dirinya dan masyarakat mengetahui BPD sudah terbentuk dan tahu nama-namanya itu sehari setelah pelantikan di Kecamatan.
"Itupun dari pemberitaan media ini. Apa kami tidak merasa geram kalau seperti itu," kesalnya.
Kemudian menurut Ketua FAAM Koord Madura Jawa Abdul Basit mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi ke beberapa pihak dan sudah mendapatkan semua bukti, dirinya telah dapat menyimpulkan kalau tahapan pembentukan BPD di desa tersebut cacat hukum.
"Dari itu, meskipun baru-baru ini kami mendengar bahwa beberapa pihak beralibi mengatakan kalau pembentukan BPD Desa Bindang itu tidak menyalahi regulasi, kami tetap akan bertindak," pungkasnya, Rabu (2/6/2021).