"Saya sangat menyayangkan ini terjadi. Jangan salahkan masyarakat terlebih mahasiswa jika tidak percaya lagi pada pengayom masyarakat, dalam hal ini aparat penegak hukum posisi," tegasnya.

Sementara itu, Waka Polres Sumenep, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan, jika mahasiswa tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, yakni tidak diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi di hari libur nasional.

Hal itu menurutnya telah tertuang pada aturan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian aspirasi keterbukaan publik.

"Seperti yang tadi, mahasiswa ini telah menggelar aksi di hari libur nasional, itu tidak diperbolehkan. Kami sudah ingatkan dengan baik-baik, tapi malah tidak didengarkan," ungkapnya.