Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Abdul Haq mengatakan, balai desa bagian dari tempat atau kantor administrasi desa. Akan tetapi bila desa tidak punya balai, keberadaan arsip tersebut patut dipertanyakan.
"Ini jadi persoalan baru, bila desa punya balai namun tidak difungsikan. Apa yang menjadi kendala hingga balai itu tidak ditempati," tanya Politisi Partai Amanat Nasional saat dimintai keterangan, Selesa (9/2).
Abdul membantah alasan apapun yang dikemukakan pemerintah bila misalkan pembangunan balai dianggap tidak strategis. Sebab pembangunan tersebut tentu sudah melalui proses perencanaan dan musyawarah desa.
Sebagai solusinya, wakil rakyat dua periode tersebut berencana akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengetahui apa sebenarnya yang jadi persoalan, ada balai baru di bangun, namun mangkrak dan tidak difungsikan.