"Terdakwa harus ditahan tidak diperbolehkan keluar. Apalagi menjadi tahanan kota, nanti kami yang melanggar undang-undang," terang Arifin.
Pria yang akrap disapa Arif itu menyebutkan bahwa, penahanan terhadap terdakwa, saat ini masih dititipkan ke rumah tahanan Polres Bangkalan, dan dalam pengawasan secara ketat oleh Kejari.
Baca Juga:Di Bangkalan, Mr. Vrajarenu Das Berikan Pemahaman Yoga Terhadap Ibu-ibu Adhyaksa Dharmakarini
Selain itu, terdakwa berinisial MSY (49) tersebut memang sempat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya yang tidak senonoh.
Dari ini dia mengaku bahwa pada kasus yang dilakukan terdakwa diduga murni pelecehan seksual, persetubuhan pemerkosaan, dan pencabulan.