BANGKALAN, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, merencanakan sidang pertama terhadap oknum kiai di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, yang diduga mencabuli santrinya sendiri.

Di tangan jaksa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Sebagaimana pengakuan Kasipidum Kejari+bangkalan" class="inline-tag-link">Kejari Bangkalan Choirul Arifin.

Sebelumnya terdakwa sempat mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota, namun permohonan itu ditolak.

"Sidang pertama akan dilaksanakan minggu depan, untuk permohonan menjadi tahan kota, kami tolak, karena ini menyangkut KUHP pasal berlapis," kata dia, Jum'at (5/2/2021).

Atas ketidaksetujuan permohonan terdakwa, Choirul mengaku dikarenakan banyak pertimbangan yang berkaitan dengan KUHP Pasal 21.