PAMEKASAN, MaduraPost - Realisasi proyek pelebaran jembatan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) tahun 2017 di Dusun Bujudan, Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diduga hanya dijadikan sarana korupsi oleh Pemdes setempat.
Pasalnya, realisasi proyek yang telah menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 31.632.500,- tersebut, diduga sebagian material fisiknya dari hasil swadaya masyarakat pada sekira tahun 2014. Sehingga realisasi proyek tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Dari penuturan salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau tidak salah, awalnya jembatan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat setempat pada beberapa tahun yang lalu.
"Akan tetapi pada tahun 2017 jembatan itu dikerjakan oleh pihak desa dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD). Nah dari itu, kami menduga dan timbul pertanyaan, apakah betul dan sesuai kalau proyek pelebaran jembatan tersebut telah menghabiskan dana sebesar itu," tuturnya, Sabtu (09/01/2021).
Kalau tidak salah, kata dia, realisasi pelebaran jembatan dari DD 2017 itu sepertinya hanya melanjutkan dari hasil swadaya masyarakat. Artinya pihak pelaksana (Pemdes) hanya menambah volume lebar pada jembatan sebelumnya.