SUMENEP, MaduraPost - Dua pemilik e-warung pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga melabrak Pedoman Umum (Pedum).
Pasalnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan MaduraPost, atas nama Jauhari selain sebagai pemilik e-warung di desanya, ia juga menjadi pendamping PKH di Desa Daleman, Guluk-guluk.
Sedangkan yang bernama Amir, selain sebagai pemilik e-warung di desanya, ia juga merangkap sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Guluk-guluk.
Menurut salah seorang Korkab pada program PKH disalah satu kabupaten di Madura, dalam Pedum atau peraturan yang baru secara detail, jelas tindakan keduanya itu telah menyalahi aturan.
"Menjadi TKSK terus juga sebagai pemilik e-warung meski atas nama keluarganya itu tidak boleh karena TKSK itu masuk dalam sistem, dan hal yang sama pemilik e-warung juga sebagai pendamping PKH itu tidak diperbolehkan menurut peraturan yang ada," jelasnya, Jum'at (25/12/2020).