Sementara itu, untuk bantuan program usaha Kemenkop RI itu, dipastikan telah ada Bank penyalur yang menghendel proses pencairan.

"Karena yang memberikan informasi tersebut bukan dari orang, melainkan bank penyalur BRI, dan BNI 46. Kemudian penanaman modal mandiri (PMM), ini adalah lembaga keuangan yang memang resmi di Indonesia. Kalau secara teknisnya untuk mencairkan bantuan tersebut bisa langsung ke Bank yang bersangkutan," ucapnya.

Disinggung soal ASN ang terjangkau menjadi calo program usaha tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sangsi.

"Jika itu terjadi di ASN saya tentu akan kami berikan sangsi. Sangsi bermacam-macam, mulai dari tidak diperbolehkan masuk selama 6 bulan tidak usah masuk kerja. Kalau non ASN tentu langsung di diskualifikasi," tandasnya. (Mp/al)