"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (11/10/2020) lalu.

Dewan Pers juga menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan 'dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyebut jika tidak ada laporan masuk tentang kekerasan aparat kepolisian kepada wartawan saat melakukan pengamanan demo tolak UU Omnibus Law oleh mahasiswa.