PAMEKASAN, MaduraPost – Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, termasuk peredaran narkoba, judi, prostitusi, serta minuman keras ilegal.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa operasi ini melibatkan 65 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama dalam menekan angka kriminalitas yang meningkat menjelang bulan suci Ramadhan," ujar AKP Doni, Selasa (11/3/2025).
Selama operasi berlangsung, aparat kepolisian berhasil menangkap 31 tersangka dari berbagai tindak kriminal, di antaranya: Handak (Bahan Peledak Ilegal) satu kasus satu tersangka, Prostitusi: dua kasus dan tersangka, dan Judi dua kasus tiga tersangka.
Kemudian Miras Ilegal: 14 kasus, 15 tersangka, Narkoba delapan kasus, 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna)
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Handak: 5 kg serbuk mesiu, kertas sumbu, dan sisa arang, Prostitusi: Uang tunai Rp 667.000, dua unit handphone, dan dua kondom, dan Judi: HP sebagai alat judi online, kartu ATM, kartu remi, dan uang tunai Rp 250.000.
Setelah itu, Miras Ilegal: 687 botol minuman keras berbagai merek, Narkoba: 72,21 gram sabu-sabu dan 278 butir pil Y.
AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan, terutama narkoba, menjadi prioritas utama Polri.