Namun, dibalik lembaran hukum yang kaku, terselip kisah yang tak terungkap. Bahriyah, seorang nenek yang menjalani masa tua dengan segenap keterbatasannya, mendapati dirinya terjerat dalam permainan hukum yang tak pernah ia bayangkan.

Sertifikat tanah yang menjadi pusat perhatian hukum sebenarnya adalah bagian dari warisan yang ditinggalkan oleh almarhum H. Fatollah Anwar, suaminya.

Pada awalnya, sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum berukuran 1.805 m² diterbitkan pada tahun 1999, sebagai bukti warisan dari orang tua Bahriyah.

Namun, ketika pemeriksaan dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terungkaplah bahwa sebagian luas dari SHM tersebut telah beralih ke tangan Bahriyah.