PAMEKASAN, MaduraPost - Di balik keruwetan kasus hukum yang meresahkan, tersembunyi kisah seorang nenek yang tak sengaja terjerat dalam lingkaran ketidakadilan.
Ia adalah Bahriyah (61), seorang nenek di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendapati dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya jadi polemik berkepanjangan di tangan para ahli waris keluarga.
Namun, di balik tuduhan yang menghimpit, terkuaklah kisah pahit tentang bagaimana seorang nenek menjadi korban dalam belitan masalah hukum yang tak kunjung selesai.
Kronologi kasus ini dimulai ketika Polres Pamekasan menerima Laporan Polisi pada tanggal 30 Agustus 2022, yang menandai awal dari perjalanan pahit Bahriyah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib membawa Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar, Syarif Usman, sebagai tersangka dalam kasus ini.