Setelah pemeriksaan di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya adalah milik pelapor. Hal ini menyebabkan pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan SHM oleh Bahriyah.

Penyidik Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana serta menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Gelar perkara telah dilakukan dan dua tersangka telah ditetapkan.

Modus operandi yang dilakukan Bahriyah adalah dengan menggunakan surat palsu fotokopi SPPT NOP tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama Bahriyah.

Kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.***