Dala rilis tersebut hanya ada 20 nama berbagai merek dengan jumlah Batang 728.800, Nilai Barang Rp 915.172.000,00 dan Potensi Kerugian Rp 578.710.428,00.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PKPU) Pamekasan H. Zainal menilai bahwa itu merupakan bagian dari bukti bahwa selama ini Bea cukai melindungi para pelaku pengusaha rokok bodong.

Menurutnya, penindakan tersebut terkesan hanya kamuflase konspirasi oleh pihak Cukai agar nampak ke publik bahwa Bea Cukai tidak hanya numpang pipis di Pamekasan, melainkan mereka bertindak terhadap peredaran rokok ilegal meskipun realitanya barang kenak cukai tersebut malah semakin menjamur peredarannya.

"Bagaiman tidak mau di lindungi mereka oknum- oknum Bea Cukai Ikut nimbrung kekayaan Disana," katanya, Senin (27/02).