SAMPANG, MaduraPost - Penggerebekan praktik dugaan peredaran minyak goreng curah ilegal di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, justru membuka persoalan baru. Bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga ketidakselarasan pernyataan resmi di internal Polres Sampang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan minyak goreng curah dan sejumlah sarana distribusi yang diduga digunakan untuk praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun hingga kini, status hukum perkara tersebut masih simpang siur.

Di hadapan publik, Kapolres Sampang secara tegas menyatakan bahwa perkara minyak goreng curah tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam sebuah forum audiensi.

“"Tidak benar, kami tidak ‘masuk angin’, proses hukum terus berjalan dan saat ini statusnya sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Jadi, kasus ini lambat bukan berarti kami menghentikan," kata Kapolres saat ditanya peserta audiensi tentang penanganan kasus minyak curah

Pernyataan tersebut secara hukum mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan mengantongi alat bukti awal yang cukup.

Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan resmi yang disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPTU Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi wartawan. Ia justru menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Utk perkembangan kasus migor ...penyidik sdh memeriksa 10 saksi ..

Dan kasus ini masih dlm lidik,"  ujar IPTU Eko Puji Waluyo kepada media ini, Rabu (07/01/2026).

Perbedaan keterangan yang disampaikan dua pejabat kunci Polres Sampang tersebut memunculkan tanda tanya besar: apakah kasus ini sudah naik sidik atau masih sekadar penyelidikan?