SAMPANG, MaduraPost Penanganan dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang memasuki fase penentuan. Kepala daerah akhirnya masuk ruang pemeriksaan.

Selasa sore, 16 Desember 2025, Bupati Sampang Slamet Junaidi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik yang tengah mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSUD Sampang tahun anggaran 2023–2025.

Kejaksaan menyebut pemeriksaan tersebut bagian dari pendalaman penyidikan perkara BLUD. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, menegaskan bahwa pemanggilan bupati tidak berdiri di luar konteks perkara yang sedang ditangani.

“Ini murni kepentingan penyidikan keuangan Dana BLUD. Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” kata Diecky kepada wartawan.

Menurut Kejari, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi awal adanya peristiwa pidana. Meski demikian, Kejari mengingatkan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan kecukupan alat bukti.

“Perkara keuangan negara tidak bisa disimpulkan secara tergesa. Semua harus diuji secara menyeluruh,” ujar Diecky.

Namun, narasi berbeda justru disampaikan Slamet Junaidi usai menjalani pemeriksaan. Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu menyatakan kehadirannya di Kejari bukan terkait dugaan korupsi Dana BLUD, melainkan laporan dugaan penggelapan pajak.

“Saya diperiksa terkait laporan penggelapan pajak yang saya laporkan sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Slamet, langkah itu diambil untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Sampang.