“Kalau hanya janji, kami sudah kenyang,” kata Imron Muslim, aktivis lingkungan dari Sokobanah yang turut memobilisasi massa. Menurutnya, SKK Migas sebagai lembaga negara mestinya tidak bersikap pasif.

SKK Migas jangan cuci tangan. Mereka punya fungsi pengawasan. Jangan jadi penonton saat rakyat dirugikan oleh investasi yang rakus,” ujarnya.

Tak Sekadar Masalah Sosial, Ini Juga Soal Hukum

Bukan cuma soal etika korporasi, tuntutan para nelayan berakar kuat pada regulasi hukum. Imron menunjuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Dalam Pasal 27 dan 40 disebutkan, setiap pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial wajib memberikan ganti rugi.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial dan ekologi dari kegiatan seismik di laut.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Ini soal hukum. Kami akan bawa dokumen dan pasal-pasal ini saat aksi,” ujar Imron.

Dokumen kerusakan pun telah dikumpulkan. Tim investigasi  sempat melihat rekapan visual dan data rumpon yang rusak dari tim advokasi nelayan. Tercatat 34 rumpon dari 68 nelayan yang dilaporkan rusak dalam dua gelombang eksplorasi seismik sepanjang 2024.

Negara Diam, Rakyat Bergerak

Rencana aksi yang akan digelar di Surabaya bukan yang pertama. Namun kali ini, para penggerak menyebut, skala dan tuntutannya berbeda. Mereka telah menyusun dokumen kronologi, menggalang dukungan organisasi sipil, dan bahkan menyiapkan opsi gugatan hukum kolektif.