PAMEKASAN, MaduraPost - Puluhan ribu masyarakat dari berbagai Kabupaten di Madura menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Pamekasan. Aksi damai tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. Jumat (23/08/2024).

Aksi yang dimotori oleh Ikatan Keluarga Besar Alumi dan Simpatisan (IKBAS) Pondok Pesantrem Miftahul Ulum Panyeppen tersebut juga dihadiri ribuan santri dan alumni dari berbagai Pondok Pesantren di Madura. Salah satunya dari Pondok Pesantren Karang Durin Karang Penang, Pondok Pesantren Kebun Baru, Pondok Pesantren Al Hamidy Banyuanyar, Pondok Pesantren Taman Sari Palengaan, IKBAS dari berbagai wilayah Kecamatan yang ada di Madura serta puluhan Pondok Pesantren lainnya juga ikut dalam aksi damai guna menyerukan pencabutan peraturan pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tersebut.

Aksi diawali dengan pembacaan salawat bersama dan istighosah untuk mengetuk hati pemerintah pusat guna mencabut peraturan yang dianggap menimbulkan mudhorat kepada para generasi masa depan bangsa.

Khairul Kalam korlap aksi dengan lantang menyatakan, aksi ini merupakan panggilan hati masyarakat khususnya Madura dalam memperjuangkan agama islam. Menurut Kalam peraturan pemerintah yang melegalkan pemberian alat kontrasepsi seperti kondom akan merusak generasi bangsa.

"Pemberian alat kontrasepsi seperti kondom ini seakan-akan melegalkan perzinahan. Ini sangat bertentangan dengan agama dan budaya Indonesia yang dikenal dengan budaya ketimuran," ucap Kalam dalam orasinya.

Ditempat yang sama H. Ahmad Sidik  disahkannya peraturan tersebut dinilai sebagai upaya merongrong syariat islam yang mayoritas menjadi agama paling bayak dianut di Indonesia. Didik sapaan akrabnya juga menduga peraturan tentang legalisasi pemberian alat kontrasepsi ini sebagai peraturan titipan dari orang-orang yang ingin merusak bangsa Indonesia.

"Kami menduga ada investor yang ingin berbisnis dengan alat kontrasepsi ini melalui perturan legal di Indonesia. Kami berharap pemerintah segera mencabutnya," tegasnya.

Menurut Didik apabila aspirasi masyarakat ini tidak didengar oleh pemerintah pusat, maka dirinya meyakini aksi besar-besaran akan kembali terjadi di wilayah lainnya.

"Beberapa hari kedepan kami juga akan mengadakan aksi yang jauh lebih besar di Kabupaten Sampang sampai tuntukan kami dikabulkan," tambahnya.