Aji membeberkan, semua berkas pencairan publikasi dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berada ditangan PPTK.
"Setelah itu PPTK menghadap kepada saya. PPTK berkata kepada saya. Bahwa sudah tayang semua pak, jadi saya tanda tangani,” tegasnya.
Namun menurut Aji pembagian advertorial kepada media itu semua berada ditangan Kabid. Hal tersebut bersamaan dengan temuan PJS terdapat beberapa media yang mendapatkan iklan advertorial secara tidak wajar hingga lebih dari 30 tayang dalam satu media.
"Itu memang tidak ada aturannya, mendapatka sekian-sekiat itu, saya tidak tau itu saya hanya Plt," tambahnya.
"Pembagiannya memang gak sama, kalau sampai mendapatkan sekian itu (lebih dari 30 tayang) itu Kabidnya yang bermain, saya tidak tau itu, saya hanya mengetahui kalau sudah dibayar lalu saya menanda tangani" pungkas Aji.
Sementara itu Ketua Asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang Faris Reza Malik mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang. Menurutnya dugaan TPPU DBHCHT yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang agar segera terbongkar.
"Saya berharap mafia DBHCHT tahun anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Sampang segera terungkap," ucap Faris.
Tak hanya soal pencucian uang, Faris berharap indikasi pemalsuan tanda tangan media yang diduga dipalsukan oleh pejabat Diakominfo Sampang juga segera diusut.
"Ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga disana untuk mencairkan uang DBHCHT untuk publikasi, jadi kami berharap polisi segera mengungkap dalangnya," tukas Faris.