SAMPANG, MaduraPost - Penyidik Polres Sampang memanggil mantan Pelakasana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang Aji Waluyo. Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan prihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS). Kamis (16/11/2023).

Ipda Muammar Amin membenarkan pemanggailan tersebut. Menurutnya mantan Plt Kepala Diskominfo tersebut dipanggil untuk diminta keterangan.

"Iya benar mas kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Muammar kepada media ini melalui pesan singkat Whatsapp.

Mummar menambahkan, pemanggilan tersebut sebagai bahan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

"Hasilnya nanti kami sampaikan lagi, intinya progres perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan terus," imbuhnya.

Terpisah eks Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang Aji Waluyo mengatakan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik prihal laporan TPPU DBHCHT. Menurut Aji pada saat tahun 2022 dirinya menjabat sebagai Plt Kadiskominfo Sampang. Meski begitu dirinya sudah mewanti-wanti bawahannya untuk bekerja secara benar dan sesuai aturan.

"Iya benar saya dipanggil penyidik. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyak prihal DBHCHT+Tahun+2022" class="inline-tag-link">anggaran DBHCHT tahun 2022," ucap Aji.

Menurut Aji, dirinya hanya menyetujui berkas yang diusulkan oleh stafnya yaitu bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP).

"Saya pada saat itu hanya sebagai Plt. Semua yang berperan dalam pembagian dana publikasi DBHCHT adalah Kabid IKP," tambahnya.