SAMPANG, MaduraPost - Kasus Dugaan pemotongan gaji pantarlih, Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sempat viral.

Salah satu anggota pantarlih Patarongan berinisial W membenarkan adanya pemotongan honor pantarlih di Desa Paterongan tersebut. Hal tersebut disampaikan W saat dikonfirmasi oleh media. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan usai beritanya viral beberapa hari ini.

“Benar ada dipotong sebesar 15% ialah 300 ribu oleh PPS Desa Patarongan. Tapi, alhamdulillah sudah dikembalikan,”  ucapnya, Selasa 16/05/2023.

"Honor itu kan 1 juta selama 1 bulan. Kalau yang bulan pertama itu normal mas diberikan semua, terus bulan berikutnya dipotong 300 ribu. Jadi, kita Pantarlih menerima 700 ribu. Tapi, Alhamdulillah setelah viral uang yang dipotong 300 ribu dikembalikan semua,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, besaran honor pantarlih ialah Rp1 juta per bulan. Dengan masa kerja selama kurang lebih dua bulan, maka total honorarium yang diterima oleh setiap Pantarlih seharusnya ialah Rp 2 juta.