HZ meminta uang kepada para korban sekitar bulan Agustus 2022, dengan iming iming bahwa Dana hibah tersebut akan cair satu bulan setelah pengajuan.

Hal tersebut disampaikan KH (inisial) Warga Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan yang juga menjadi korban penipuan HZ.

Menurut KH, Kebohongan HZ terbongkar setelah mengatakan bahwa uang dana hibah tersebut sudah masuk ke renening Istrinya. Namun hingga saat ini belum bisa dicairkan karena alasan menunggu intruksi gubernur.

"Jadi uang dana hibah tersebut katanya sudah cair ke rekening Istrinya, mulai bulan September 2022 kemaren, tapi uang tersebut belum bisa dicairkan karena menunggu intruksi Gubernur Jatim," Kata KH, Senin (20/03/23).