Setidaknya, ada delapan proyek implementasi perpres tersebut. Rumusan kebutuhannya yang di hitung mencapai 38,2 Triliyun setara dengan 16 kali APBD Bangkalan. Jika dijabarkan untuk pembangunan ART Pelabun Kamal 3,59T, Reaktivasi KA (3,37 T), Pelabuhan Bulupandan (20,89 T), Jalan Tol Menuju Bulupandan (2,6 T), Jalan Sreseh-Modung (300 Milyar) Pembangunan IISP (3 T), Madura Industrial Seaport City (1,5 T).
Dikatakan Abah Syafi', dari delapan proyek infrastruktur tersebut sulit di eksikusi, karena sumber pendanaan proyek proyek tersebut berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Swasta atau BUMN/BUMD.
Sedangkan pemerintah daerah tidak mampu menanggung seluruh beban anggaran tersebut. Apalagi investor kakap tidak ada yang masuk ke Bangkalan. Sehingga sulit untuk merealisasikan Perpres No 80 Tahun 2019 tersebut.
Oleh sebab itu, agar Perpres ini dapat terealisasi perlu ditopang oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan proyek proyek infrstruktur ini dalam proyek strategis nasional, seperti pembangunan Pelabuhan Bulupandan, Seaport City dan IISP. Sehingga dana tersebut bisa di topang oleh APBN.
"Karena APBD Bangkalan tidak akan dapat membiayai proyek proyek infrastruktur ini, jalan keluarnya adalah masukkan ke proyek strtegis nasional," pintanya.