"Menurut pelaku, dia membeli barang haram tersebut dengan harga 600 ribu, nanti dijual lagi disana (pulau sapeken) dengan harga satu juta lima ratus ribu. Jadi hasilnya bisa tiga kali lipat," imbuhnya.

Pihaknya mengatakan, untuk sampai ke TKP (Bira Tengah), pelaku bersama satu orang temannya menggunakan transportasi travel.

"Tapi temannya ini saat di introgasi tdaik tau kalau pelaku mau transaksi narkoba. Terduga naik mobil travel dari Sumenep tidak menggunakan kendaraan sendiri," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat -+16,6"06 gram, hand phone merk Vivo tipe Y20 serta uang tunai sebesar 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah).