Diketahui, B sendiri asli warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang. B, dilaporkan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan secara paksa kepada bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial S.

Sebelumnya, Widiarti menerangkan, bahwa B sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Namun ternyata, B memenuhi undangan Polres beberapa jam dari jadwal yang ditentukan.

“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang srekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” kata Widiarti menjelaskan.

Pihaknya menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum nomatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap. Dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun.