PAMEKASAN, MaduraPost - Kurang dari sebulan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) T.a 2018 di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan pada tanggal 12 April 2022 dengan Nomor Surat : R-41/M.5.18/Dek.3/04/2022 yang ditujukan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dalam surat tersebut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi DD/ADD T.a 2018 Desa Ceguk dari Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) pada (23/3/2022) dengan No. Surat : B.0043/LP/Mahardika/III/2022.
"Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami," kata Kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan Mukhlis, SH dalam surat tersebut.
Sementara itu, Rachmad Kurnia Irawan selaku Ketua Mahardika sekaligus Pelapor mengaku, kalau pihaknya juga telah menerima surat tembusan dari pihak Pamekasan" class="inline-tag-link">Kejari Pamekasan pada 19 April 2022 yang lalu.