Masih kata Arman, adapun 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska. Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga diduga hendak dijual secara ilegal diluar pulau madura

“Praktek elegal adalah motif para tersangka demi meraup keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” turur Arman.

Polisi masih melakukan penyelidikan siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang,

“Pengakuan sopir baru sekali ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.