Pertanyaannya, apa iya deretan penghargaan itu disebut "Kerja Ikhlas"? Atau hanya "Kerja Terbatas" karena kinerjanya berorientasi pada penghargaan saja. Sedangkan deretan penghargaan yang diraih tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apa saja penghargaan yang masih sangsi dan membuat masyarakat bertanya-tanya? Berikut ulasannya.
Pertama, Kabupaten Bebas ODF yang datang dari Gubernur Jawa Timur. ODF adalah Open Defecation Free atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan, penghargaan tersebut diberikan ke Pemerintah Kabupaten Sampang karena 180 desa dan kelurahan bebas ODF. Namun faktanya, terutama di pelosok desa, masih banyak temuan empiris masyarakat yang masih buang air besar (BAB) sembarangan.
Kedua, Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), mengutip laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang dirilis oleh Jawa Pos pada 23 Desember 2020, Kabupaten Sampang masuk dalam daftar 3 kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki catatan kasus pelanggaran terhadap hak anak setelah Surabaya dan Sidoarjo.
Selama dua tahun terakhir, petajatim.co juga mencatat sebanyak 93 kasus kekerasan yang dilaporkan. Detailnya, tahun 2020 62 kasus, dan tahun 2021 sejumlah 31 kasus. Masih di era kepemimpinan H. Slamet Junaidi, pada bulan Januari-Juli 2019, kabarmadura.id merilis, kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan yang terdata di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Sampang sebanyak 26 kasus.