Dia menjelaskan, hal seperti itu tidak hanya terjadi di Sumenep, namu daerah lain di Jawa Timur juga terimbas.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan.
Rencana kebutuhan itu ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati dan Wali kota.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Sumenep, telah memanggil para distributor pupuk untuk melakukan rapat koordinasi.