Hal senada juga disampaikan Alvian selaku salah seorang Praktisi Hukum Pamekasan sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut betul-betul terjadi. Karena kata dia, itu merupakan bagian dari indikator KKN serta perlu ditindaklanjuti dan diselidiki, baik mulai dari proses tahap pengajuan maupun cara mendapatkan paket kegiatan tersebut.

"Sehingga proyek yang dilakukan oleh orang-orangnya Bupati ataupun orang-orang terdekatnya Bupati itu juga salah, apalagi CV-nya masih pinjam," tukasnya.

Kalaupun pekerjaan itu benar secara aturan, kata Alvian, tapi kalau dikerjakan oleh orang-orang terdekatnya Bupati dan apa lagi oleh oknum Asprinya itu diduga melanggar undang-undang.

"Apa yang dilakukan oleh Aspri Bupati berinisial L itu diduga melanggar pasal 31/99 junto UU nomer 20 tahun 2001 tentang larangan KKN," tegasnya.