PAMEKASAN, MaduraPost - Besaran dana yang digelontorkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah (APBD) maupun Pemerintah Pusat (APBN) dalam setiap tahunnya begitu fantastis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Namun tidak demikian dengan realisasi dana dari APBD Kabupaten Pamekasan T.a 2021 yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, dimana pada realisasinya kini banyak diduga hanya dijadikan kesempatan oleh beberapa pihak dan pembuat komitmen dalam memperkaya dirinya sendiri.
Hal itu terbukti dengan adanya realisasi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan; Rehabilitasi D.I Desa Lemper Kec. Pademawu yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemekasan yang saat ini menuai polemik dari beberapa kalangan masyarakat.
Sebab, baru pada tahun 2020 lalu Jaringan Irigasi tersebut selesai dikerjakan oleh CV. AZZAHRA dengan jumlah anggaran sebesar Rp 200 juta, kini dibongkar dan dikerjakan oleh CV. Putra Utama dengan jumlah anggaran sebesar Rp 199.999.885,00.
Selain itu, dalam pelaksanaannya pihak CV. Putra Utama diduga sengaja melabrak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab di lokasi proyek yang saat ini sedang dikerjakannya tersebut tidak memampangkan papan informasi.