PAMEKASAN, MaduraPost - Upaya dan prioritas Pemerintah Pusat dalam pemulihan ekonomi masyarakat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) T.a 2021 terkesan diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebab, 50% dari Rp 65, 5 Miliar DBHCHT dengan perincian 15% untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku dan 35% atau Rp 22 Miliar untuk BLT Buruh Tani dan Pabrik yang dialokasikan Pemkab tersebut hingga kini sepertinya belum jelas realisasi dan peruntukannya.

Meskipun sebelumnya, mengenai persoalan dua prioritas pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat itu, berbagai cara dan desakan baik melalui audiensi maupun beberapa aksi demonstrasi kepada Pemkab setempat telah dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat.

Menurut Syauqi selaku ketua Alpart, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan yang cenderung mengabaikan kesejahteraan masyarakatnya itu berarti sudah menghianati atau mengenyampingkan upaya Pemerintah Pusat dalam pemulihan ekonomi masyarakat sesuai dengan amanah PMK 206 tahun 2020 pasal 2 poin 2.

"Nah seharusnya, kegiatan prioritas DBHCHT itu lebih diutamakan dan disegerakan oleh Pemkab Pamekasan. Sebab itu merupakan kegiatan yang sengaja Pemerintah Pusat prioritaskan dengan tujuan dan maksud untuk pemulihan ekonomi masyarakat," kata Syauqi selaku Aktivis dari Alpart, Senin (27/9/2021).