Disinggung soal surat perintah Kapolres kepada otoritas bank, pihaknya mengaku sudah berkoordinas dengan pihak bank dan telah memblokir rekening yang digunakan pelaku.
"Nomer rekeningnya sudah diblokir oleh bank, tapi untuk mengetahui alamat pemilik rekening masih nunggu otoritas dari Bank Indonesia (BI)," imbuhnya.
Baca Juga:Terpidana Korupsi di Sampang Dibiarkan Bebas Tak Dipenjara, JCW: Peran Penegak Hukum Lemah
Meski begitu pihaknya optimis akan segera mengungkap pelaku penipuan dengan modus mengatasnamakan ulama tersebut.
"Semoga secepatnya terungkap, agar ada efek jera terhadap pelaku," ujarnya.