“Dimana bahan material yang dipakai dilokasi pekerjaan jalan makadam dalam segi kualitas batu yang dipakai itu sudah menyalahi aturan dan batu tersebut nampak jelas menggunakan batu apung,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

Pihaknya juga menjelaskan, bahwasanya dalam melakukan pekerjaan konstruksi jalan makadam itu seharusnya ada 2 (dua) macam, yaitu yang pertama adalah Dry Bound makadam jika tebal lapisan pengisian 15 s/d 25 cm, lapisan itu sendiri dari 2 lapisan, sedangkan bila lebih dari 25cm terdiri dari 3 lapisan harus dibuat sama tebal. Untuk batu berukuran 6-8 cm harus menggunakan mesin penggilas minimal 6 ton. Tiap 1000 M2 dari bidang permukaan lapisan harus digilas, minimal 10 jam penggilasan.

"Kemudian yang kedua adalah Water Bound makadam yang membedakan Dry Bound makadam dan Water Bound makadam adalah pada water Bound makadam,selama waktu penggilasan permukaan lapisan batu yang digilas itu harus terus menerus disiram air lapisa batu diatasnya baru boleh dihamparkan jika lapisan batu terdahulu telah padat, rata, dan kering.

Oleh karena itu, tegas Rahem, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum agar realisasi proyek tersebut ditindaklanjuti.