SAMPANG, MaduraPost - Oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) di unit Kabupaten Sampang diduga melakukan pungutan liar kepada pelanggan.

Hal itu dialami oleh sejumlah warga di Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Salah satu korban pungli Silan Mathuri, mengatakan, bahwa dua dimintai uang oleh oknum petugas Opal sebesar Rp 1.100.000. dengan alasan untuk membayar tunggakan pemakaian listrik. Padahal pohaknya setiap bulan rutin membayar tagihan listrik.

“Saya dimintai uang Rp 1,1 Juta, katanya saya nunggak. Karena saat itu saya lagi tidak punya uang, jadi saya cuma bayar Rp 300 ribu dan sisanya di suruh nyicil tiap bulan,” katanya, Jumat (26/13/2021).

Pihaknya menjelaskan, ada juga petugas pencatat meteran yang mendatangi rumahnya dan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan tenaga listrik. Surat tersebut ditandatangani Manager PLN ULP Pamekasan Abd Ghafur.