"Harusnya, pihak Inspektorat bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan, melainkan mengawasi dari awal penganggaran, dan itu jelas mencederai proses hukum dan jelas telah melanggar tiga nota kesepakatan," pungkasnya.

Sementara itu, di depan massa aksi Kepala Pamekasan" class="inline-tag-link">Inspektorat Pamekasan Mohammad Alwi beralibi, kalau dirinya tidak langsung menerima pelimpahan kasus dari Kejari tersebut.

"Akan tetapi pihak Kejaksaan itu sebelumnya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Bupati Baddrut Tamam yang kemudian dilimpahkannya ke kami (Inspektorat)," alibi Mohammad Alwi.

Diinformasikan, karena merasa tidak puas dan kecewa terhadap apa yang disampaikan oleh pihak Inspektorat, saat itu massa aksi bakar ban bekas, akan tetapi seketika itu dimatikan oleh aparat kepolisian setempat. Akibatnya demonstran merasa kecewa dan langsung melanjutkan aksinya ke Kantor Kejari setempat.