SUMENEP, MaduraPost - Penutupan Kafe Sabu oleh tim gabungan beberapa hari lalu menyisakan tanda tanya bagi salah satu jurnalis. Pasalnya, meski kegiatan operasi itu bertujuan baik guna menekan angka penyebaran virus corona, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pesan tak sedap kemudian datang dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.
M. Hendra, jurnalis MaduraPost.net mengaku, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, saat dihubungi soal operasi gabungan tersebut dinilai telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Sebagai wartawan di sini, saya merasa telah dilukai dengan kata-kata yang diucapkan oleh Kasatpol PP. Masak dia minta saya berhati-hati nulis berita. Alasannya, karena agenda itu berkaitan dengan penegak hukum (Polisi, red)," terang M. Hendra, Jumat (15/1).
Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya maksud kata-katanya itu, Purwo mengaku tidak memiliki maksut lain. Dia menjelaskan, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya sedang terburu-buru. Sebab, ada agenda giat operasi yustisi bersama Forkopimda Sumenep.
"Saya terburu-buru soal itu. Maksudnya gak ke sana, bukan untuk menakut-nakuti kerja wartawan," katanya.