"Jadi proses interpelasi Mobil Sigap itu sejatinya lahir sebelum ada pelaporan ke Kejari Pamekasan, sehingga munculnya interpretasi itu karena memang ada indikasi pelanggaran hukum yang ada didalamnya," lanjutnya.
Namun kemudian kata Khalis, dalam perjalanan interpelasi itu membeku tidak tahu arahnya kemana, sehingga itu patut dicurigai DPRD Pamekasan telah masuk angin atau ada main mata.
"Kalau sampai dalam minggu ini kemudian justru ada tersangka sebelum interpelasi ini selesai, maka DPRD Pamekasan ini terindikasi masuk angin," pungkasnya.
Dari itu, ia berharap agar DPRD yang sejatinya sebagai penggagas interpelasi itu secepatnya memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait pengadaan Mobil Sigap.